INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEB SITE DESA SIDAYU KECAMATAN GOMBONG

Arah Kebijakan Keuangan Desa

Arah Kebijakan Keuangan Desa

Dalam otonomi daerah, setiap desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara mandiri dalam rangka mengurangi ketergantungan pembangunan dari pemerintah daerah dan pusat. Di dalam melaksankan kegiatan pembangunan itu sendiri, desa membutuhkan sumber dana pembangunan. Oleh karena itu, setiap desa dituntut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan desanya masing-masing di samping juga harus dapat mengoptimalkan Dana Desa yang diberikan dari pusat.

1. Arah Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa

Kebijakan keuangan desa tahun 2019 yang merupakan potensi desa dan sebagai penerimaan desa yang sesuai urusannya diarahkan melalui upaya peningkatan pendapatan desa dari sektor PAD (Pendapatan Asli Desa) dan Dana Perimbangan. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sidayu untuk meningkatkan pendapatan desa adalah:

a. Memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan desa.

b. Meningkatkan pendapatan desa dengan intensifikasi dan eksentifikasi.

c. Meningkatkan koordinasi secara sinergis di bidang pendapatan desa.

d. Meningkatkan kinerja BUMD (Badan Usaha Milik Desa) dalam upaya peningkatan kontribusi secara signifikan terhadap pendapatan desa.

e. Meningkatan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pungutan desa.

f. Meningkatkan pengelolaan aset dan keuangan desa.

2. Arah Kebijakan Belanja Desa

Arah kebijakan belanja desa ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja program atau kegiatan. Kebijakan belanja desa diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien, dan efektif, antara lain melalui:

a. Esensi utama penggunaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat oleh. Oleh karena itu, akan terus dilakukan peningkatan program-program yang berorientasi pada masyarakat dan berupaya melaksanakan realisasi belanja desa secara tepat waktu dengan mendorong proses penetapan Peraturan Desa tentang APBDes secara tepat waktu pula.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arah Kebijakan Terkait

Arsip Arah Kebijakan

Statistik Pengunjung