INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEB SITE DESA SIDAYU KECAMATAN GOMBONG

Arah Kebijakan Keuangan Desa

Arah Kebijakan Keuangan Desa

Dalam era otonomi daerah, setiap desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara mandiri dalam rangka mengurangi ketergantungan pembangunan dari pemerintah daerah dan pusat. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan itu sendiri, desa tentunya membutuhkan sumber dana pembangunan. Oleh karena itu, setiap desa dituntut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan desanya masing-masing di samping juga harus dapat mengoptimalkan dana desa yang diberikan dari pusat.

1. Arah Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa

Kebijakan keuangan desa tahun 2019 yang merupakan potensi desa dan sebagai penerimaan desa sesuai dengan urusannya diarahkan melalui upaya peningkatan pendapatan desa dari sektor PAD (Pendapatan Asli Desa) dan Dana Perimbangan. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sidayu untuk meningkatkan pendapatan desa adalah:

a. Memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan desa.

b. Meningkatkan pendapatan desa dengan intensifikasi dan eksentifikasi.

c. Meningkatkan koordinasi secara sinergi di bidang pendapatan desa.

d. Meningkatkan kinerja BUMD (Badan USaha Milik Desa) dalam upaya peningkatan kontribusi secara signifikan terhadap pendapatan desa.

e. Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pungutan desa.

f. Meningkatkan pengelolaan aset dan keuangan desa.

2. Arah Kebijakan Belanja Desa

Arah kebijakan belanja desa ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja program atau kegiatan. Kebijakan belanja Desa Sidayu diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien, dan efektif, antara lain melalui:

a. Esensi utama penggunaan dana APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, akan terus dilakukan peningkatan program-program yang berorientasi pada masyarakat dan berupaya melaksanakan realisasi belanja desa secara tepat waktu dengan mendorong proses penetapan Peraturan Desa tentang APBDes secara tepat waktu pula.

b. Meningkatkan kualitas anggaran belanja desa melalui pola penganggaran yang berbasis kinerja dengan pendekatan tematik pembangunan yang disertai sistem pelaporan yang makin akuntabel.

c. Penggunaan anggaran berbasis pada prioritas pembangunan yaitu dalam penentuan anggaran belanja dengan memperhatikan belanja tidak langsung dan belanja langsung sesuai dengan visi dan misi desa.

d. Melakukan alokasi anggaran desa yang indikatif.

3. Arah Kebijakan Pembiayaan Desa

Dengan diberlakukannya anggaran kinerja, maka dalam penyusunan APBDes dimungkinkan adanya defisit maupun surplus. Defisit terjadi ketika pendapatan lebih kecil dibandingkan dengan belanja, sedangkan surplus terjadi ketika pendapatan lebih besar dibandingkan belanja. Untuk menutup defisit diperlukan pembiayaan desa. Pembiayaan defisit anggaran antara lain bersumber dari pinjaman desa, SLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), dana cadangan, dan penjualan aset.

Selanjutnya untuk pengeluaran pembiayaan diprioritaskan pada pengeluaran yang bersifat wajib, antara lain untuk pembayaran hutang pokok yang telah jatuh tempo. Setelah pengeluaran wajib terpenuhi, maka pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk penyertaan modal kepada BUMDes yang berorientasi keuntungan dan bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Di samping itu, penyertaan modal ataupun pinjaman pihak ketiga juga diprioritaskan bagi koperasi dan usaha kecil menengah di desa yang diharapkan dapat menghasilkan bagi hasil laba yang dapat meningkatkan pendapatan desa sekaligus kinerja lembaga usaha yang mendapat tambahan modal dalam melayani masyarakat dan anggotanya.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter